DPJatim – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) selama dua hari sejak tanggal 27 – 28 Oktober 2022. Rakor yang diselenggarakan di SMA Negeri 2 Nganjuk tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala SMA Negeri se Jawa Timur. Turut hadir pula, Kepala Bidang PPSMA Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dra. Etty Prawesti, M.Si. yang didaulat memberikan pengarahan kepada segenap kepala SMA Negeri Jawa Timur.
Agenda sentral Rakor MKKS SMAN Jawa Timur difokuskan pada perumusan usulan teknis dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan khususnya pada tingkat satuan pendidikan SMA Negeri di Jawa Timur. “Selain sebagai ajang silaturrahmi, Rakor MKKS SMAN Jawa Timur ini juga dimaksudkan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pengembangan mutu pendidikan”, ujar Ketua MKKS Jawa Timur, Dr. H. Panoyo, M.Pd.
Lebih lanjut, Panoyo mengungkapkan perlunya pemahaman bagi Kepala Sekolah terhadap aspek hukum dalam pengelolaan satuan pendidikan. Hal ini penting dilakukan menyikapi beberapa persoalan yang sering terjadi dan bersinggungan dengan hukum. “Oleh sebab itu, kami mengundang Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H. selaku akademisi dan praktisi hukum sekaligus anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur agar memberikan materi berkaitan dengan pengelolaan satuan pendidikan ditinjau dari aspek hukum”, pungkasnya.
Dalam paparannya, Armaya menyampaikan materi tentang Tinjauan Hukum : Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan. Secara umum, persoalan hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan lebih banyak disebabkan dari proses pengelolaan keuangan. Mulai dari kasus-kasus pungutan liar hingga berdampak pada tindak pidana korupsi.
“Perlu sinkronisasi regulasi di bidang pendidikan agar tidak saling tumpang tindih. Termasuk aturan pada level permendikbud. Sebab tidak jarang beberapa aturan yang dianggap sebagai ‘payung hukum’ justru memunculkan tafsir yang beragam”, ungkap Armaya. Inovasi kepala sekolah sangat diperlukan, namun harus didukung dengan sumber daya yang cukup. Maka pelibatan masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat dibutuhkan agar tata kelola pendanaan bidang pendidikan dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Diskusi yang dimoderatori Dr. Karyanto, S.Pd., M.Si serta didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Nganjuk, Drs. Edy Sukarno, M.M.Pd. tersebut berlangsung cukup menarik. Antusiasme peserta terhadap materi yang disampaikan juga terlihat sangat dinamis. Bahkan beberapa peserta juga meminta agar Dewan Pendidikan Jawa Timur dapat menjadi lembaga advokasi pendidikan bagi penyelenggara satuan pendidikan. “Insyaallah kami siap dan akan saya sampaikan pada jajaran Dewan Pendidikan Jawa Timur”, jawab Armaya.
Pada akhir paparannya, Armaya juga menyampaikan beberapa terobosan hukum yang dapat diusung sebagai isu strategis menyongsong perubahan UU Sisdiknas. Satu diantaranya adalah pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara bidang pendidikan. “Dalam jangka pendek, dapat dilakukan kerjasama dengan institusi penegak hukum terhadap pola penanganan perkara di bidang pendidikan”, pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel guna merumuskan usulan-usulan yang akan disampaikan pada instansi terkait. Termasuk kepada Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar membentuk Tim Advokasi Pendidikan. (Admin)