Mendukung Program NAWA BHAKTI SATYA yaitu JATIM CERDAS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian dan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022”
Latar Belakang
Indonesia saat ini memiliki undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keberadaan tiga undang-undang tersebut oleh pemerintah ada yang tumpeng tindih dan ada pula yang tidak singkron. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara khusus mengatur mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi dimana pengaturan mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menyebabkan terdapatnya pengaturan yang beririsan antara ketiga Undang-Undang yang ada sehingga menyulitkan penerapan ketiga Undang-Undang tersebut.
Satu sisi, beberapa norma pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah diamandemen melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pendidikan pesantren telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Dengan pertimbangan di atas, pengaturan terkait pendidikan perlu dikembalikan dalam satu sistem pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itulah kemudian pemerintah berinisiasi untuk meintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih yang kemudian muncul RUU Sisdiknas ini. Dari banyak paparan yang disampaikan oleh pemerintah melalui Mendikbudristek setidaknya ada 63 poin usulan perbaikan yang kemudian hasil kajian tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Gelombang penolakan juga mewarnai RUU Sisdiknas ini untuk tidak masuk prolegnas pembahasan UU di DPR RI. Namun demikian berdasarkan informasi pertanggal 3 September 2022 dengan nomor urut 151 sudah masuk dalam usulan prolegnas dengan judul RUU “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karenanya Dewan Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas usulan masyarakat akan mengadakan Diskusi Terpimpindengan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk membahas tuntas RUU Sisdiknas ini sehingga didapatkan pemahaman yang komprehensif sesuai dengan arah jalan pendidikan nasional.