• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • DPJatim

    Mengoptimalkan Fungsi Komite Sekolah

    Oleh Dr. Muhammad Yunus, S.Pd., M.Pd. (Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur)

    Seperti kita ketahui komite sekolah memiliki fungsi peningkatan layanan mutu pendidikan. Anggotanya maksimal 50% dari wali siswa selebihnya harus diisi oleh tokoh masyarakat yang memiliki konsen terkait pendidikan. Peningkatan layanan tersebut salah satunya adalah penggalangan dana.

    Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah penggalangan dana dikategorikan menjadi tiga: bantuan, sumbangan, dan pungutan. Dua pertama diperkenankan dan yang terakhir dilarang. Hal-hal yang kemudian berbunui wajib setiap orang untuk berpartisipasi maka itu berbunyi pungutan. Hanya saja ketika ditanya lebih lanjut apa konsekuensi jika pungutan itu dilanggar artinya dilaksanakan di sekolah/ madrasah.  Inilah yang perlu dilakukan kajian lebih lanjut apakah akan masuk ke ranah pidana atau seperti apa. Karena fakta yang terjadi dilapangan wali murid tidak kuasa menyuarakan tersebut bahkan terdiam jika kemudian pihak komite melakukan persuasive kepada wali murid.

    Sejatinya komite sekolah menjadi wakil wali murid dan masyarakat dalam hal peningkatan mutu. Namun demikian kondisi keuangan sekolah negeri yang terbatas pada bantuan operasioal siswa (BOS) menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas. Sehingga komite sekolah lebih menjadi tangan panjang sekolah “alat” untuk mendekati dan mengkomunikasikan kepada wali siswa. Tugas yang semestinya untuk peningkatan mutu layanan pendidikan menjadi alat untuk penggalangan dana. Inilah yang harus menjadi konsen perhatian bersama.

    Bagian ketiga pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 secara khusus membahas tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah. Tiga pasal didalam menjabarkan peran dari komite ini yakni peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan dan peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Idealitas ini masih jauh dari harapan.

    Pertanyaanya adalah kenapa komite sekolah tidak berperan maksimal karena pengurus komite hampir 100% dibanyak satuan pendidikan diisi oleh wali siswa itu sendiri. Sehingga sebagai seorang wali siswa tentu sedikit yang mampu melakukan konfontrasi atau penolakan terkait kebijakan sekolah. Apalagi terkait penggalangan dana tersebut. Sehingga yang perlu dievaluasi kedepannya adalah optimalisasi peran komite sekolah yang harus dimulai dari sturktur kepengurusan didalamnya dan terus melakukan koordinasi dengan dewan pendidikan.

    *) Muhammad Yunus. Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unisma dan Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur.

    Bagikan :