DPJatim

Perlu Revitalisasi Peran Komite Sekolah dalam Pendanaan Pendidikan

DPJatim – Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H., anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur menghadiri Diklat Manajemen Berbasis Sekolah yang diselenggarakan oleh MKKS SMAN/SMKN Cabdin Wilayah Sidoarjo pada Kamis (24/11). Dalam kesempatan itu, Armaya menyampaikan materi tentang Revitalisasi Peran Komite Sekolah dalam Pendanaan Pendidikan.

Keberadaan Komite Sekolah secara khusus berpedoman pada Permendikbud 75/2016. Namun perlu diingat bahwa secara hierarkis, eksistensi komite sekolah juga eksplisit diatur pada UU Sisdiknas dan PP 17/2010 jo PP 66/2010. Jadi dalam tertib hukum, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan jika kondisi itu terjadi, berlaku asas preferensi hukum, ungkap Armaya.

Lebih lanjut, Armaya juga menyampaikan beberapa catatan kritis terkait pendanaan pendidikan. Memang idealnya pemerintah dan pemerintah daerah mencukupi semua kebutuhan sumber daya pendidikan, namun apakah semua dapat ter-cover? Itulah pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Lagipula UU Sisdiknas juga mewajibkan warga negara, masyarakat dan peserta didik untuk berkontribusi dalam pendidikan, imbuhnya. Ketentuan ini ditindaklanjuti pada PP 48/2008 jo PP 18/2022.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan lembaga atributif yang secara tegas diatur dalam Pasal 56 UU Sisdiknas. Sebagai lembaga mandiri, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan representasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Komite Sekolah perlu melakukan koordinasi dengan Dewan Pendidikan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagaimana mandat Pasal 9 Permendikbud 75/2016. Ke depan, perlu dipelopori forum silaturahmi sebagai langkah koordinatif antara Komite Sekolah dengan Dewan Pendidikan, kata Armaya.

Khusus mengenai pendanaan pendidikan, Armaya juga berpesan agar Komite Sekolah maupun satuan pendidikan tidak perlu gamang dalam menggali sumber pendanaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selama pelaksanaannya benar dan sesuai dengan ketentuan pasti tidak berdampak yuridis apa pun. Maka tidak perlu takut bila ada pihak-pihak tertentu yang justru bermanuver untuk keuntungan sesaat dan mengganggu pelaksanaan pembelajaran. Termasuk berdalih kriminalisasi tata kelola pendidikan. Dewan Pendidikan selalu siap untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan, imbuhnya.

Hadir dalam forum itu, Kunjung Wahyudi, S.T., M. Si., ketua Komnasdik Jawa Timur yang juga didaulat sebagai pemateri. Harapannya ke depan bisa bersinergi dengan Dewan Pendidikan untuk berkolaborasi mengurai problematika pendidikan di Jawa Timur.

Kegiatan bertajuk “Pelatihan Manajemen Mutu Sekolah dalam Rangka Menghadapi Era Digitalisasi dan Transformasi” ini diikuti oleh perwakilan SMA/SMK se-Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir pula tokoh-tokoh pendidikan dan perwakilan Komite Sekolah. (admin)

Bagikan :